Reforminer Institute
  • Home
  • Tentang Reforminer
    • Tentang Kami
    • Tim Inti
    • Aktivitas
  • ReforMiner di Media
    • 2022
    • 2021
    • 2020
  • Studi
  • Infografis – Simulasi
    • Listrik
    • Makro Energi
    • Minyak dan Gas
    • Mineral dan Batubara
    • EBTKE
    • Harga
  • ReforMiner’s Notes
  • Publikasi
    • Konferensi Pers
    • ReforMiner’s Policy Analysis
    • Perspektif Opini
    • Buku
  • Hubungi Kami
  • Home
  • 2022
  • Membedah Urgensi Penyelesaian Revisi UU Migas
Wed, May 25, 2022

Membedah Urgensi Penyelesaian Revisi UU Migas

2022
March 10, 2022
RA
0
103
Share
  • Facebook
  • Google plus
  • Twitter
  • Linkedin
  • Pinterest

Liputan6.com, 09 Maret 2022

Liputan6.com, Jakarta Pengamat energi Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menjelaskan, penyelesaian revisi Undang-Undang Minyak dan gas (Migas) menjadi keharusan untuk memperbaiki kinerja sektor migas.

“UU Migas No.22/2001 memiliki persoalan fundamental baik dalam aspek konstitusional maupun aspek pengusahaan hingga tingkatan operasionalnya,” kata Komaidi dikutip dari Laporan ReforMiner Note, Rabu (9/3/2022).

Dari aspek konstitusional, revisi UU Migas No.22/2001 telah diamanatkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.002/PUUI/2003, Putusan MK No.20/PUU.V/2007, dan Putusan MK No.36/PUU.X/2012.

“Revisi UU Migas No.22/2001 merupakan inisiatif DPR yang dimulai sejak 2008 berdasarkan keputusan Panitia Hak Angket BBM. Proses revisi UU Migas No.22/2001 yang berlarut-larut tidak hanya dapat berdampak negatif pada kinerja sektor migas tetapi juga pada kredibilitas DPR,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Migas No.22/2001 diperlukan untuk secara fundamental menyelesaikan permasalahan regulasi di sektor hulu migas. Putusan MK No.36/PUU.X/2012 yang membatalkan seluruh ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan kedudukan BP Migas menimbulkan lubang besar pada UU Migas No.22/2001 dan oleh karenanya mendesak untuk direvisi.

Selain itu, proses revisi UU Migas No.22/2001 yang tidak kunjung selesai memberikan sejumlah konsekuensi terhadap kegiatan usaha hulu migas, diantaranya menimbulkan ketidakpastian hukum; menimbulkan ketidakpastian fiskal; dan menyebabkan proses birokrasi/ izin menjadi rumit.

RA 353 Posts   0 Comments

Previous Post

1
Catatan Aspek Keekonomian dalam RUU EBT
EBTKE
2022-03-08

Next Post

shutterstock_127318157 (2)
Harga Minyak Dunia Tembus US$ 130/Barel, Bagaimana Nasib Subsidi?
2022
2022-03-10
  • Facebook Comments
RELATED POSTS
img_5450-1Pertumbuhan Investasi Proyek Gas Bumi Pacu Transisi Energi
pexels-pixabay-257775Investasi Proyek Gas Bumi Nasional Topang Transisi Energi…
Ilustrasi-bbm-1024x576Penetapan Harga Jual Pertalite Perlu Transparan
presiden-joko-widodo-saat-groundbreaking-pembangunan-smelter-pt-freeport-indonesia-kek-gresik-12-oktober-2021-biro-pers-sekret-5_169Pengamat Sebut Proyek Smelter Freeport Untungkan Ekonomi Indonesia…
Publikasi Terbaru
pexels-pixabay-257775
Investasi Proyek Gas Bumi Nasional Topang Transisi Energi Indonesia
2022
May 24, 2022
1
PROPER dan Perizinan di Sektor Lingkungan Hidup
EBTKE
May 20, 2022
Ilustrasi-bbm-1024x576
Penetapan Harga Jual Pertalite Perlu Transparan
2022
May 17, 2022
presiden-joko-widodo-saat-groundbreaking-pembangunan-smelter-pt-freeport-indonesia-kek-gresik-12-oktober-2021-biro-pers-sekret-5_169
Pengamat Sebut Proyek Smelter Freeport Untungkan Ekonomi Indonesia Jangka Panjang
2022
May 13, 2022
Kmd
Peran Penting Migas dalam Bauran Energi dan Transisi Energi
Artikel Tahun 2022
April 21, 2022
Buku
Migas, Perbankan dan Perekonomian Nasional; Sinergisitas Hulu Migas dan Perbankan Nasional
Buku
Esensi Pendirian Perusahaan Migas Negara; Redefinisi Peran dan Posisi Pertamina
Buku
Kedaulatan Migas dan Production Sharing Contract Indonesia
Buku
Ekonomi Energi I


Tentang Reforminer
Lingkup Aktivitas
Tim Inti
Hubungi Kami
Alamat

World Trade Centre (WTC) 5 Lt. 3A (3A56),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31,
Jakarta, 12920

Telepon : 021-25985112

Fax : 021-25985001

Email : info@reforminer.com

Menu
Home
Reforminer di Media
Studi
Infografis-Simulasi
Publikasi
Social Media
Copyright © 2006-2021 Reforminer Institute. All rights reserved.