Reforminer Institute
  • Home
  • Tentang Reforminer
    • Tentang Kami
    • Tim Inti
    • Aktivitas
  • ReforMiner di Media
    • 2021
    • 2020
    • 2019
  • Studi
  • Infografis – Simulasi
    • Listrik
    • Makro Energi
    • Minyak dan Gas
    • Mineral dan Batubara
    • EBTKE
    • Harga
  • ReforMiner’s Notes
  • Publikasi
    • Konferensi Pers
    • ReforMiner’s Policy Analysis
    • Perspektif Opini
    • Buku
  • Hubungi Kami
  • Home
  • 2021
  • Setelah SWF, Bisakah RI Punya Petroleum Fund?
Sun, Feb 28, 2021

Setelah SWF, Bisakah RI Punya Petroleum Fund?

2021
February 17, 2021
RA
0
67
Share
  • Facebook
  • Google plus
  • Twitter
  • Linkedin
  • Pinterest

CNBCIndonesia, 17 Februari 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan jajaran Dewan Direksi dan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA) kemarin, Selasa (16/02/2021).

Dewan Pengawas diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara untuk posisi CEO diserahkan kepada Ridha DM Wirakusumah yang sebelumnya adalah Direktur Utama PT Bank Permata Tbk (BNLI).

Langkah INA diawali dengan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 15 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Sri Mulyani mengharapkan modal LPI bisa mencapai Rp 75 triliun di akhir 2021.

 

Adapun dana LPI ini nantinya ditargetkan untuk membiayai pembangunan nasional, termasuk proyek infrastruktur nasional, salah satunya jalan tol.

Lalu, bagaimana dengan wacana Dana Migas atau Petroleum Fund yang beberapa tahun lalu sempat mengemuka? Apakah masih ada kemungkinan RI untuk memberlakukan Petroleum Fund ini?

Pri Agung Rakhmanto, akademisi perminyakan dari Universitas Trisakti dan juga pendiri ReforMiner Institute, mengatakan pemberlakuan Petroleum Fund di Indonesia tidak akan berjalan mudah dan bisa memakan waktu lama, terutama karena harus dimatangkannya terlebih dahulu konsep, fungsi dan tujuan dari Petroleum Fund ini.

Menurutnya, Petroleum Fund ini berbeda dari penerapan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) karena SWF ini mendapatkan dukungan dan komitmen penuh dari pemerintah, baik dari regulasi payung hukum maupun perangkat organisasi kelembagaannya. Seperti diketahui, landasan pembentukan LPI ini telah diakomodir dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Sementara Petroleum Fund masih terbatas wacana untuk diatur di dalam Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

“Yang jelas, dalam hal keseriusan, beda jauh antara Petroleum Fund dengan SWF. SWF sudah full dukungan dan komitmen pemerintah, langsung oleh Presiden, dan sekarang sudah mulai diimplementasikan, baik regulasi payung hukum maupun perangkat organisasi kelembagaannya. Petroleum Fund….masih sangat-sangat jauh. Petroleum Fund bisa penting bisa tidak, tergantung konsep dan fungsinya akan ditujukan untuk apa,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/02/2021).

Terlebih, lanjutnya, Revisi UU Migas ini tidak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, sehingga besar kemungkinan ini belum akan dibahas pada tahun ini.Dia memperkirakan regulasi tentang Petroleum Fund ini akan dimasukkan di dalam Revisi UU Migas nantinya. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai konsep, fungsi, mekanisme, pengelolaan dan hal-hal detail teknis lainnya.

“Ya tentang Petroleum Fund kemungkinan akan masuk ke dalam Revisi UU Migas.. Revisi UU Migas sendiri juga di tahun 2021 ini tidak masuk Prolegnas, sehingga untuk saat ini relatif sulit atau belum bisa dipetakan akan seperti apa Petroleum Fund yang pernah disebut itu nantinya,” tuturnya.

Namun demikian, dia meyakini Petroleum Fund ini bermanfaat bagi pendanaan proyek migas, seperti bisa dialokasikan untuk investasi awal eksplorasi, riset pengembangan sumber-sumber migas baru, infrastruktur migas, dan juga untuk stok ketahanan energi nasional.

“Nah, itu semua, belum jelas di kita. Satu lagi yang juga belum jelas, sumber dananya dari mana. Jika dari sebagian penerimaan migas yang disisihkan, maka itu juga perlu regulasi payung hukum lainnya, di luar UU Migas itu sendiri, karena berkaitan dengan APBN, penerimaan dan keuangan negara,” jelasnya.

RA 175 Posts   0 Comments

Previous Post

shutterstock_127318157
Prospek Shale Oil Dinilai Menjanjikan, Begini Kata Pengamat
2021
2021-02-13

Next Post

Kmd
Mobil Listrik dan Masa Depan Industri Nikel Indonesia
Artikel Tahun 2021
2021-02-22
  • Facebook Comments
RELATED POSTS
Petugas memasang papan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru di SPBU Kawasan Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan,Jakarta, Minggu (10/2/2019). Harga BBM non subsidi kembali diturunkan oleh Pertamina, meliputi wilayah hanya Jabodetabek dengan besaran penurunan bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.Produsen Kendaraan Bermotor, Penentu Nasib Penggunaan BBM Berkualitas
Sektor Hulu Migas (Pilpres)Meramu Bentuk Baru Kontrak Kerja untuk Sektor Hulu…
shutterstock_127318157Prospek Shale Oil Dinilai Menjanjikan, Begini Kata Pengamat
c72b7c5e-6d15-46db-9fd8-445ff62c4a6d_169Skema Penjualan Gas Melon Tetap, Meski Impor LPG…
Publikasi Terbaru
Sektor Hulu Migas (Pilpres)
Meramu Bentuk Baru Kontrak Kerja untuk Sektor Hulu Migas
2021
February 22, 2021
Kmd
Mobil Listrik dan Masa Depan Industri Nikel Indonesia
Artikel Tahun 2021
February 22, 2021
2017_01_06-14_06_53_1086b1e04d63efd42083f003872c23e4_620x413_thumb
Setelah SWF, Bisakah RI Punya Petroleum Fund?
2021
February 17, 2021
shutterstock_127318157
Prospek Shale Oil Dinilai Menjanjikan, Begini Kata Pengamat
2021
February 13, 2021
c72b7c5e-6d15-46db-9fd8-445ff62c4a6d_169
Skema Penjualan Gas Melon Tetap, Meski Impor LPG Bersubsidi Naik
2021
February 13, 2021
Buku
Migas, Perbankan dan Perekonomian Nasional; Sinergisitas Hulu Migas dan Perbankan Nasional
Buku
Esensi Pendirian Perusahaan Migas Negara; Redefinisi Peran dan Posisi Pertamina
Buku
Kedaulatan Migas dan Production Sharing Contract Indonesia
Buku
Ekonomi Energi I


Tentang Reforminer
Lingkup Aktivitas
Tim Inti
Hubungi Kami
Alamat

World Trade Centre (WTC) 5 Lt. 3A (3A56),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31,
Jakarta, 12920

Telepon : 021-25985112

Fax : 021-25985001

Email : info@reforminer.com

Menu
Home
Reforminer di Media
Studi
Infografis-Simulasi
Publikasi
Social Media
Copyright © 2006-2016 Reforminer Institute. All rights reserved. | Powered By TNC Digital Media