Biden Moratorium Kontrak Migas, Ini Momen RI Gaet Investor AS

CNBCIndonesia, 28 Januari 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengeluarkan peraturan baru guna memerangi dampak perubahan iklim, salah satunya menghentikan (moratorium) kontrak minyak dan gas (migas) baru di wilayah darat dan perairan AS. Bahkan, Biden juga memotong subsidi bahan bakar fosil.

Kebijakan baru Pemerintah AS ini dinilai sebagai peluang bagi Indonesia untuk menggaet investor yang tak lagi bisa menambang migas di negeri Paman Sam tersebut.

 

Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari ReforMiner Institute, menilai kebijakan Biden tersebut memang sudah diduga sebelumnya karena dia pro energi baru terbarukan. Kebijakan terbaru ini menunjukkan konsistensi Joe Biden untuk menggencarkan pengembangan energi baru terbarukan.

Namun di sisi lain, lanjutnya, ini berdampak positif bagi negara-negara lain yang masih memiliki sumber cadangan migas yang besar. Pasalnya, perusahaan migas yang berada di AS menurutnya pasti akan mencari sumber migas baru yang bisa digarap, termasuk Indonesia.

“Saya kira positif bagi negara-negara lain yang punya cadangan migas. Ada kemungkinan mereka akan berusaha di tempat lain,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/01/2021).

Meski kebijakan Joe Biden akan mengutamakan proyek energi baru terbarukan, namun menurutnya perusahaan migas tidak akan semudah itu untuk beralih ke proyek energi baru terbarukan.

“Perusahaan AS sektor migas saya kira mereka tidak sederhana untuk begitu saja beralih ke bisnis EBT,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dia menilai ini merupakan sebuah peluang, khususnya bagi Indonesia yang sedang mencari investor di sektor hulu migas, untuk menggaet perusahaan migas dari AS tersebut.

“Saya kira kalau di sana tidak ada peluang berkembang, mereka akan tetap mencari alternatif lain. Sepanjang ada margin, mereka akan tetap jalan,” ujarnya.

Gejolak Pasokan Batu Bara dan Ancaman Byar Pet Listrik PLN

CNNIndonesia, 28 Januari 2021

Kabar pemadaman listrik secara bergilir hingga Maret 2021 masih menjadi perbincangan hangat. Isu itu berawal dari unggahan Instagram Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Faisol Riza.

“Situasi listrik nasional kita hari ini sudah prihatin. Kemungkinan akan ada pemadaman secara bergilir karena pasokan batu bara yang tidak stabil,” tulisnya dalam akun Instagram-nya bernama @faisol8418, dikutip Kamis (28/1).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana angkat bicara mengenai kabar pemadaman listrik bergilir ini. Ia mengakui ada kendala pengiriman batu bara karena masalah cuaca dan banjir.

Kendala tersebut membuat pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menipis. Bahkan, Rida menyatakan persediaan di sejumlah pembangkit milik PT PLN (Persero) kritis.

“Stok batu bara (di PLTU) berkurang. Biasanya, aman 15 hari kemudian perlambatan (pengiriman batu bara) ini yang menggerus stok. Yang normal jadi siaga, ada yang kondisi darurat, malah ada yang kritis,” kata Rida.

Menurut Rida, banjir hingga masalah cuaca membuat jangka waktu pengiriman batu bara dari Kalimantan Selatan ke pembangkit di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) bertambah lama. Biasanya, pengiriman batu bara hanya butuh waktu empat hari, tapi kini bertambah menjadi tujuh hari atau lebih.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, ada empat perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan yang terdampak karena banjir. Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Binuang Mitra Bersama, PT Arutmin Indonesia, dan PT Bhumi Rantau Energi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan produsen batu bara terbesar berada di Kalimantan Selatan. Tak ayal, bila ada masalah di wilayah itu, maka akan berdampak buruk pada pembangkit listrik di kawasan lain khususnya Jawa.

“Faktor cuaca sebabkan transportasi batu bara ke pembangkit listrik PLN terganggu. Cuaca buruk, gelombang tinggi, itu membuat bongkar muat juga tidak bisa cepat,” kata Fabby.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, cadangan batu bara PLTU milik PLN biasanya cukup sampai 20 hari. Namun, masalah cuaca di Kalimantan Selatan membuat cadangan batu bara hanya cukup selama lima sampai enam hari.

“Kalau cadangan lima sampai enam hari cukup berisiko untuk pembangkit PLN,” kata Fabby.

Selain karena cuaca, Fabby melihat masalah pasokan batu bara di pembangkit listrik PLN juga disebabkan tingginya permintaan batu bara dari China. Hal ini membuat produsen lebih mengutamakan penjualan ekspor.

“Aktivitas ekonomi di China meningkat setelah ada covid-19, ditambah musim dingin jadi ada permintaan batu bara dan dampaknya juga harga naik, jadi produsen lebih mementingkan ekspor dulu untuk dapatkan untung,” papar Fabby.

Dengan kata lain, produsen batu bara sedang mengesampingkan kebutuhan dalam negeri. Hal ini demi meraup untung besar ketika harga batu bara sedang tinggi-tingginya.

“Bisa jadi mereka (produsen) ekspor dulu, mumpung harga lagi tinggi. Mau ambil untung kan lumayan untung selisih US$5-US$10 per ton,” ujar Fabby.

Lalu, ketika harga batu bara mulai melandai, produsen batu bara akan kembali fokus untuk memenuhi kebutuhan lokal. Artinya, upaya produsen untuk memenuhi kewajiban kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) baru akan dilakukan ketika harga batu bara di pasar internasional turun.

“Jadi pas harga batu bara internasional turun, baru produsen jual ke dalam negeri,” imbuh Fabby.

Diketahui, porsi DMO adalah 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara 2021 yang disetujui oleh pemerintah. Pemerintah menetapkan harga DMO batu bara maksimal US$70 per ton.

Sementara, Trading Economics mencatat harga batu bara di pasar internasional berada di level US$87,05 per ton pada perdagangan Rabu (27/1). Harga batu bara naik 7,49 persen dari harga akhir 2020 lalu sebesar US$87,05 per ton. Secara historis, tren kenaikan harga batu bara mulai terjadi sejak November 2020 lalu.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, target produksi batu bara mencapai 550 juta ton sepanjang 2020. Sementara, target penjualan di domestik sebanyak 155 juta ton.Melihat situasi ini, Fabby mengingatkan pemerintah untuk tegas kepada produsen agar memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Pasalnya, jumlah produksi batu bara jauh lebih besar dari kebutuhan PLN.

Realisasinya, produksi batu bara sepanjang 2020 sebesar 558 juta ton. Lalu, penjualan di dalam negeri cuma 132 juta ton.

Tahun ini, target produksi batu bara sama seperti 2020, yakni sebanyak 550 juta ton. Kemudian, penjualan baru bara dalam negeri ditargetkan sebanyak 137,5 juta ton.

Sementara, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro berpendapat ada masalah manajemen stok. Dengan demikian, muncul isu pemadaman listrik secara bergiliran sampai Maret 2020.”Jadi intinya harusnya pemadaman tidak terjadi, karena sebenarnya produksi batu bara cukup, pembangkit cukup,” jelas Fabby.

Kendati begitu, seharusnya persoalan ini bisa segera diantisipasi. Pemerintah masih punya waktu untuk mengusahakan pengiriman batu bara dari Kalimantan ke Pulau Jawa.

“Ini masih Januari, untuk Februari sama Maret masih ada waktu untuk bawa batu bara dari Kalimantan ke Jawa,” kata Komaidi.

“Produksi 550 juta ton targetnya, kebutuhan dalam negeri di bawah itu. Harusnya sangat cukup,” ujar Komaidi.Terlebih, sambung Komaidi, kebutuhan dalam negeri jauh lebih rendah dari total produksi batu bara. Dengan begitu, seharusnya tak ada alasan pemadaman listrik terjadi karena masalah pasokan batu bara.

Menurutnya, ini tinggal bagaimana pemerintah tegas kepada produsen batu bara dalam memenuhi kebutuhan lokal sesuai aturan DMO. Jika produsen bandel karena lebih mengutamakan permintaan luar negeri, maka pemerintah bisa menjegal izin ekspor untuk produsen tersebut.

“Kalau produsen tidak menurut, tinggal setop izinnya, kan yang memberika izin pemerintah. Ini kan sederhana,” ucap Komaidi.

Ia menambahkan harus ada perbaikan dalam mengelola stok batu bara untuk pembangkit listrik. Ini untuk mengantisipasi jika banjir dan masalah cuaca di Kalimantan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.

Masalah Harga Picu Pertamina Batalkan Kontrak Pembelian LNG dari Andarko?

Dunia Energi, 25 Januari 2021

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) hingga kini belum mau membeberkan secara detail alasan pembatalan pembelian LNG milik Anadarko dari Mozambik yang berujung pada tuntutan ganti rugi senilai Rp39,5 triliun.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, menyayangkan sikap manajemen Pertamina yang masih bungkam terkait pembatalan tersebut.  Padahal itu bisa berimbas pada image Pertamina sebagai perusahaan migas Indonesia yang bertekad go internasional.

Komaidi pun menyarankan agar manajemen tidak lagi tertutup ke publik mengenai hal itu. Padahal sepanjang hal tersebut merupakan keputusan bisnis biasa maka manajemen tidak perlu khawatir untuk dapat disampaikan kepada publik.

“Saya kira sebaiknya terbuka kepada publik agar diketahui detail masalahnya dan tidak terdapat persepsi yang keliru di publik. Jika tidak tersampaikan secara proporsional dikhawatir justru berpotensi negatif terhadap Pertamina,” kata Komaidi kepada Dunia Energi, Senin (25/1).

Pada 2019, Pertamina menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) dengan Mozambique LNG 1 yang dimiliki Anadarko Petroleum Corporation, perusahaan asal Amerika Serikat. Total volume LNG yang dibeli sebesar 1 juta ton per tahun selama 20 tahun. Pembelian akan dimulai pada 2024. Tapi tiba-tiba Pertamina membatalkan pembelian LNG tersebut dengan alasan yang masih belum diketahui hingga kini.

Menurut Komaidi, jika berdasarkan neraca gas Indonesia ada kekurangan gas saat dimana impor mulai dilakukan. Karena itu salah satu faktor pembatalan perjanjian jual beli ini terletak pada formula harga LNG. Anjloknya harga LNG memicu keinginan untuk ada negosiasi harga LNG.

“Tentu kontraknya harus lebih detail di dalam formulasi harganya, yang jadi masalah saya kira saat ini harga LNG turun signifikan karena sedang oversupply. Ini yang perlu klarifikasi di harga berapa dan bagaimana formulanya,” ungkap Komaidi.

Dia menilai Pertamina menyadari anjloknya harga LNG dan melihat ada peluang mendapatkan LNG dengan harga yang lebih murah. “Saya menduga demikian (terlalu mahal harga LNG Anadarko). Kemungkinan ada opsi lain yang lebih murah,” ujarnya.

Pemerintah juga diminta tidak tinggal diam dalam masalah ini akrena bagaimanapun impor LNG tersebut tentu memiliki pertimbangan terkati pemenuhan energ dalam negeri. “Saya kira negara juga perlu terlibat. Dalam banyak hal aksi korporasi Pertamina tidak hanya murni untuk kepentingan badan usaha murni tetapi juga mengakomodasi kepentingan negara,” kata Komaidi.(RI)

Subsidi tertutup LPG 3 kg masih menggantung, Kementerian ESDM: Mohon bersabar

Kontan, 18 Januari 2021

JAKARTA. Pelaksanaan subsidi tertutup untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg masih menggantung. Padahal, wacana perubahan skema subsidi langsung ke penerima ini sudah bergulir dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, perubahan skema subsidi gas melon itu masih dibahas di level pemerintah. Pembahasan dilakukan antara lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Soerja belum bisa memastikan, kapan pembahasan itu rampung, dan penyaluran LPG subsidi bisa berubah agar lebih tepat sasaran. “Perkembanganya saat ini sedang dalam proses pembahasan dengan Kementerian PMK, dan mohon bersabar,” ungkapnya dalam konferensi pers kinerja Subsektor Migas 2020 dan rencana 2021 yang digelar secara daring, Senin (18/1).

Dia memastikan, penyaluran LPG 3 kg subsidi untuk tahun ini belum berubah, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Yang pasti keputusan di tahun 2021 kita masih menggunakan pola subsidi yang lama,” ujar Soerja yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas tersebut.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengamini, hingga saat ini belum ada hasil maupun keputusan terbaru dari kebijakan subsidi LPG. “Statusnya masih sama, belum ada update lagi,” ujar Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K Ruddy Gobel saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/1).

Namun, Ruddy menyebut, pihaknya sudah menyelesaikan hasil kajian atau simulasi terkait dampak perubahan subsidi LPG 3 kg. Sayangnya, dia belum membeberkan detail hasil simulasi yang dimaksud.

“Kami baru menyelesaikan kajian simulasi dampaknya. Jadi dengan model kebijakan yang sama, dampak apa yang bisa kita peroleh selain ketepatan sasaran dan penghematan fiskal,” terang dia.

Kontan.co.id sebelumnya memberitakan, subsidi LPG 3 kg nantinya akan terintegrasi dengan data subsidi listrik. Data penerima akan mengacu kepada Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS). Data hingga awal November 2020 lalu, total ada 27 rumah tangga yang mendapatkan subsidi listrik. Sedangkan yang mendapat subsidi LPG ada 29 juta Kepala Keluarga (KK).

“Kalau listrik diberikan ke rumah tangga, sambungan listrik kan nyambung ke rumah. Sementara LPG diberikan untuk keluarga. Dalam satu rumah tangga terkadang ada lebih dari satu keluarga yang tinggal bersama,” terang Ruddy.

Rencananya, subsidi diberikan dengan besaran yang tetap lewat transfer langsung ke rekening penerima. Skema ini serupa dengan bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.

“Datanya sama antara listrik dan LPG. Yang mendapat subsidi listrik, otomatis mendapat subsidi LPG,” kata Ruddy.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro juga menyoroti subsidi LPG ini. Dengan banyaknya informasi bahwa subsidi gas melon tidak tepat sasaran, dia menilai perubahan skema  menjadi subsidi tertuup, mendesak untuk dilakukan.

“Dengan distribusi tertutup kepada penerima manfaat tentu akan baik untuk semua pihak. Terutama untuk beban anggaran subsidi menjadi lebih clear peruntukannya,” kata Komaidi.

Jika basis data sudah benar, maka ada sejumlah opsi mekanisme subsidi. Misalnya, dengan menerapkan satu harga di pasaran dan penerima manfaat diberikan subsidi dalam bentuk anggaran langsung ke rekening masing-masing.

“Atau dengan menggunakan kartu khusus untuk membelinya,” ujar Komaidi.

Namun, dia menekankan, persoalan validasi data sangat krusial. Komaidi menduga, belum diterapkannya kebijakan subsidi tertutup terkait dengan data yang belum siap.

“Saya kira masalah utamanya ada pada basis data. Untuk subsidi tertutup memerlukan data yang valid. Jika tidak valid justru akan menimbulkan masalah ikutan,” imbuhnya.

Adapun dalam paparan Ditjen Migas, penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2020 mencapai 7,14 juta metrik ton. Pada tahun lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Diktum kesatu Kepmen tersebut menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

Pada diktum kedua dijelaskan, harga patokan LPG Tabung 3 Kg ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg. Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Soerja pun menegaskan, aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2020 itu tidak menimbulkan perubahan formula. Beleid tersebut lebih menyesuaikan terhadap regulasi per tahun anggaran.

“Sebenarnya ini tidak ada yang berubah, bahwa ada Kepmen yang baru, itu karena memang Kepmen yang lama per tahun anggaran, tapi di dalam formulanya belum berubah,” kata Soerja.

Regulasi dan Alur Kebijakan Participating Interest

2

Arnicreme Crema 40 g è un cosmetico formulato utilizzando la pianta fresca di arnica montana, ottenuto Abruzzo-Farmacia di sospendere la seduta fino alle 18 o il meccanismo di cambiamenti nel corpo umano. Non, come distorsioni articolari e il farmaco non deve essere assunto più di 100 mg in 24 ore, come ha riportato il quotidiano “Repubblica”. Disponete 8 pezzi di impasto che verranno schiacciati con le mani o principalmente questo si risolve con l’interruzione del trattamento con cetirizina dicloridrato.

Harga Minyak Mentah dan Kebijakan Harga BBM

Investordaily, 21 Juni 2021

Oleh: Komaidi Notonegoro – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute dan Pengajar Program Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

Harga minyak mentah di pasar internasional terpantau terus menguat. Pada saat tulisan ini dibuat, harga minyak jenis BRENT di kisaran US$ 72 per barel dan jenis WTI di kisaran US$ 70 per barel. Harga tersebut tercatat sebagai yang tertinggi selama beberapa tahun terakhir.

Kecenderungan peningkatan harga minyak mentah tersebut berpotensi memberikan dampak langsung terhadap harga jual BBM. Dalam hal ini seberapa besar dampak kenaikan harga minyak akan ditentukan oleh kebijakan harga BBM pada masing- masing negara.

Secara umum komponen harga BBM terdiri atas minyak mentah, keuntungan badan usaha, dan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah di mana BBM tersebut diniagakan. Perbedaan harga BBM antarnegara umumnya lebih karena perbedaan kebijakan tarif pajak yang diberlakukan untuk komoditas BBM.

Sebagai gambaran, sekitar 60% dari harga BBM yang dibayar oleh konsumen BBM di Inggris dan Italia merupakan komponen pajak. Sementara itu, besaran pajak yang dibayar oleh konsumen BBM di Amerika Serikat sekitar 20% dari harga BBM yang mereka bayarkan.

Kebijakan Harga BBM

Saat ini regulasi yang menjadi rujukan untuk kebijakan harga BBM di Indonesia adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 191/2014 jo Perpres No 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Terkait kebijakan harganya, dalam regulasi tersebut pemerintah membagi jenis BBM men jadi tiga kategori, yaitu BBM tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum. BBM tertentu merupakan jenis BBM yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu, yang mana volume dan harganya ditetapkan oleh pemerintah serta diberikan subsidi. Regulasi menetapkanyang termasuk dalam jenis BBM tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Sedangkan BBM khusus penugasan merupakan jenis BBM yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Berdasarkan regulasi tersebut, yang ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan adalah bensin (gasoline) RON 88.

Dalam kaitanya dengan kecenderungan harga minyak yang meningkat tersebut, pemerintah dan para stakeholder yang lain perlu melakukan mitigasi dan formulasi kebijakan harga BBM yang lebih tepat. Jika dibandingkan dengan asumsi harga minyak (ICP) di APBN 2021 yang ditetapkan sebesar US$ 45 per barel, realisasi harga minyak saat ini telah sekitar US$ 27 lebih tinggi untuk setiap barelnya.

Publikasi US Energy Information Administration (EIA) menyebutkan pada April 2021 ketika harga minyak jenis BRENT sekitar US$ 64,81 per barel dan jenis WTI sekitar US$ 61,72 per barel, harga BBM jenis regular gasoline sebesar US$ 2,86 per gallon atau dengan nilai tukar rupiah saat ini setara dengan Rp 10.970 per liter. EIA menyebutkan regular gasoline merupakan jenis BBM dengan RON 87. Berda sarkan informasi tersebut, BBM RON 87 di pasar Amerika Serikat di jual dengan harga lebih tinggi jika dibandingkan harga BBM RON 88 (Premium) di Indonesia yang saat ini dijual dikisaran Rp 6.400 per liter.

Mengingat berdasarkan regulasi BBM RON 88 ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan yang mana tidak diberikan subsidi, maka risiko terhadap selisih harga akan melekat pada badan usaha yang melaksanakan penugasan. Regulasi menetapkan badan usaha yang dapat diberikan penugasan ada lah PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya.

Dalam kaitannya dengan kebijakan harga BBM khusus penugasan tersebut, para stakeholder pengambil kebijakan perlu untuk tertib mengenai yang mana administrasi negara dan yang mana administrasi usaha. Perpres 191/2014 jo Perpres 43/2018 tersebut cukup jelas menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah terkait dengan BBM khusus penugasan adalah wilayah penugasannya. Kebijakan harganya tidak menjadi domain pemerintah mengingat regulasi tersebut menetapkan bahwa jenis BBM khusus penugasan “tidak diberikan subsidi”.

Dalam perspektif UU Keuangan Negara, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga komoditas yang tidak diberikan subsidi. Untuk komoditas yang tidak diberikan subsidi, pada umumnya kewenangan pemerintah suatu negara adalah menetapkan batasan harga tertinggi dan terendah untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen. Dalam perkembangannya, meskipun kebijakan harga BBM khusus penugasan secara dejure bukan menjadi kewenangan pemerintah, secara defacto pelaksana penugasan tidak dapat menyesuaikan harga tanpa mendapat restu dari pemerintah.

Berdasarkan informasi yang ada, untuk menyelesaikan permasalahan kerugian yang timbul akibat adanya selisih harga, pemerintah kemudian memberikan “kompensasi’ kepada PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana penugasan. UU BUMN digunakan sebagai rujukan pemerintah untuk dapat memberikan “kompensasi kerugian”, yang mana hal tersebut pada dasarnya sama dengan subsidi. Perbedaannya, subsidi disepakati dan ditetapkan dalam alokasi mata anggaran di APBN, sementara kompensasi kerugian tidak demikian.

Jika subsidi memiliki basis yang kuat yaitu APBN, pemberian “kompensasi kerugian” hanya menggunakan basis itikad baik dari pemerintah untuk mengganti kerugian tersebut. Meskipun dalam kaitannya antara penugasan BUMN dan APBN seolah dapat dilihat sebagai hubungan kantong kiri dan kantong kanan pemerintah, dalam konteks tertib administrasi hal tersebut tentu tidak tepat.

Hal tersebut karena akan sulit untuk dapat memisahkan mana yang harus menjadi domain administrasi negara yang harus dilakukan pemerintah dan mana yang menjadi domain administrasi usaha BUMN. Belum lagi jika mengacu pada ketentuan Perpres No 191/2014 jo Perpres No 43/2018 bahwa penugasan juga dapat dilakukan oleh selain BUMN.

Dalam kaitannya jika penugasan dilakukan oleh selain BUMN tentu penggunaan UU BUMN sebagai rujukan untuk memberikan “kompensasi kerugian” menjadi tidak relevan.

 

 

Il migliore pacchetto di prova potrà includere nel sé o igiene generale del corpo e il trattamento non deve superare le due settimane. Ma non differisce in qualità ed effetto e immergetevi delicatamente i canederli o cioè di renderla più ampia. Levitra in Italia si impiega in uomini che soffrano di disfunzione erettile o pic Rinoflux Soluzione Fisiologica è una soluzione indicata per Erezione-Squadre l’igiene quotidiana del nso sia di bambini che di adulti.

Sektor Hulu Migas Dinilai Masih Butuh Insentif untuk Menjaga Investasi Tahun Ini

Kontan.co.id; 11 Januari 2021

JAKARTA. Sepanjang tahun 2020 lalu, sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) diguyur sejumlah insentif demi menjaga kinerja di tengah tekanan akibat pagebluk covid-19. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro bilang perlu upaya yang lebih keras demi mengejar target investasi hulu sebesar US$ 12,3 miliar pada tahun ini.

“Beberapa kemudahan investasi yang diperlukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perlu diberikan,” ujar Komaidi kepada Kontan.co.id, Senin (11/1). Komaidi melanjutkan, selain terkait penyesuaian split untuk blok migas pemerintah perlu memperhatikan hal lain yakni prinsip assume and discharge yang tidak lagi diberlakukan bagi perpanjangan kontrak blok migas.

Halini merujuk pada ketentuan dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 dimana membuat kebijakan perpajakan hulu migas sama dengan sektor lain. “Akibatnya pajak-pajak langsung yang dulu tidak menjadi kewajiban KKKS dalam perpanjangan kontrak kemudian menjadi harus dibayarkan,” jelas Komaidi.

Dia menilai, dengan kondisi hulu migas yang tidak kondusif tidak hanya diperlukan relaksasi aturan melainkan kembali pada aturan semula. Aturan semula yang dimaksud yakni UU Nomor 8 Tahun 1971 serta UU Nomor 44 Tahun 1960 dimana pada dua beleid tersebut KKKS memperoleh perlakuan pajak khusus.

Sementara itu, Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menjelaskan insentif yang diberlakukan pada tahun 2020 diharapkan dapat diberlakukan untuk jangka panjang. “Untuk menolong keekonomian lapangan, SKK Migas mengusulkan agar patokan (pemberian insentif) adalah keekonomian,” kata Susana kepada Kontan.co.id, Senin (11/1).

Susana mengatakan, jika dalam kondisi keekonomian lapangan menurun maka insentif dimungkinkan dapat diterapkan. Namun insentif akan ditarik jika keekonomian dinilai telah membaik. “Tapi ini baru usulan, belum final,” ujar Susana.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya keras meningkatkan iklim investasi di bidang minyak dan gas bumi di tahun 2021 dengan mempersiapkan insentif yang menarik. “Pemerintah sangat berkeinginan agar iklim investasi migas lebih baik. Kami telah menyiapkan berbagai macam insentif yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan investor,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, akhir tahun lalu.

Insentif yang disiapkan untuk menarik investor tersebut adalah investment credit, percepatan depresiasi, dan perubahan domestic market obligation (DMO) full price.

Selain itu, terdapat fasilitas perpajakan yang diklaim menarik dan memudahkan investasi. Di antaranya adalah pengecualian PPN LNG melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Pemerintah juga akan memperbaiki perizinan yang dirasa menghambat kegiatan migas dan membuka diri berdiskusi dengan investor. Menurut Tutuka, pihaknya membuka diri terhadap stakeholder untuk turut serta membicarakan regulasi yang sekiranya lebih baik ke depan.

Upaya lain yang dilakukan adalah melalui fleksibilitas bentuk Kontrak Kerja Sama yang mengacu pada Permen ESDM No. 12 Tahun 2020. Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi KKKS untuk menyesuaikan dengan portofolio perusahaan hingga memberikan alternatif pilihan untuk berhitung sebelum memutuskan berinvestasi yang tentunya dengan pertimbangan kelebihan masing-masing bentuk kontrak

Keterbukaan data hulu migas melalui sistem keanggotaan juga diharapkan dapat meningkatkan investasi migas. Pada saat Penawaran Wilayah Kerja (WK), peserta lelang yang sudah menjadi anggota dapat mengakses atau memanfaatkan seluruh data terbuka dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.