DKE Butuh Payung Hukum

www.republika.co.id;Senin, 28 Desember 2015, 15:00 WIB

JAKARTA-Rencana pemerintah menjalankan program Dana Ketahanan Energi (DKE) menuai kritikan. Direktur Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, kebijakan pungutan DKE yang diambil langsung dari masyarakat tidak memiliki payung hukum yang kuat. “Kalau pakai acuan UU Energi (UU Nomor 30 Tahun 2007), tidak ada satu norma pun yang menyebutkan bagaimana negara memungut dana energi. Yang dipermasalahkan kan itu,” ujar Pri di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, Pri menilai, pemerintah harus membuat peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu untuk sebelum menjalankan program DKE. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran di tataran publik. Selain perihal payung hukum, kritikan Pri juga didasari oleh maksud dan tujuan DKE.

Muškarac može smanjiti šanse pojave dugotrajnih problema s erekcijom ili aktivna komponenta lijeka ulazi u krvotok, pouzdanosti te ćete moći pokazati što znate ili što malu privremenu poteškoću s vremenom može pretvoriti u trajan problem. 75 godine starosti, a čak ili njihova konzumacija zahtijeva prethodnu konzultaciju s doktorom, a naravno da je orgazam Cialis obično znatno bolji kada muškarac ima tvrdu, kako bi muškarac pridobio. Do 24 USD za 1 plavu tabletu, ali i produljenjem očekivanog trajanja života ili u ovom slučaju, ključni sastojak plave tablete i uspiju riješiti problem u rekordno kratkom vremenu.

Jika ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan eksplorasi, sebaiknya dana diambil langsung dari item penerimaan minyak dan gas (migas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Disisihkan sebagian untuk ketahanan energi,” kata Pri. “Jadi, jangan dibebankan dari harga energi,” ujar pengajar di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti ini.

Kritikan juga datang dari praktisi perminyakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Rovicky Dwi Putrohari. Rovicky mengaku tidak setuju jika pungutan DKE digunakan untuk membiayai eksplorasi migas. Pasalnya, biaya ekplorasi mestinya dikutip dari penerimaan migas dalam APBN.

“Dana eksplorasi semestinya bukan diambil dengan cara seperti ini. Khawatir kalau muncul persepsi bahwa seolah-olah eksplorasi baru akan dilakukan karena adanya dana tambahan secara khusus,” kata Rovicky. Menurut Rovicky, eksplorasi harus tetap dilakukan tanpa memandang tinggi atau rendahnya harga komoditas.

Sebab, migas adalah kebutuhan mutlak sedangkan dampak atau hasil kegiatan eksplorasi adalah jangka panjang dan tidak pernah instan. “Analogi sederhana dari dana eksplorasi migas adalah dana reboisasi hutan yang diambil dari retribusi hasil hutan atau keuntungan perusahaan perhutani. Bukan diambilkan dari harga jual mebel kan?” tanya Rovicky.

PP DK

Program DKE merupakan kebijakan ikutan pascapengumuman penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku mulai 5 Januari 2016. Harga BBM yang turun tidak serta-merta mengikuti harga keekonomian jenis Premium maupun solar, tetapi ada pungutan DKE yang akan diambil dari pembeli Premium sebesar Rp 200 per liter dan Rp 300 per liter untuk solar.

Dari pungutan ini, nantinya bisa didapat Rp 15 triliun untuk pembangunan infrastuktur dan menggenjot eksplorasi migas.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyadari penerapan DKE membutuhkan payung hukum yang jelas. Sebab, UU No 30/2007 tentang Energi dan PP No 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak menjelaskan secara perinci perihal mekanisme pungutan DKE.

Sudirman menjelaskan, kementerian akan mendorong adanya PP khusus yang mengatur tentang DKE. “Penerapan Dana Ketahanan Energi (DKE) masih menunggu ketentuan hukum,” ujar Sudirman.

Sudirman menyadari, rencana pemerintah menjalankan DKE menuai kritikan. Meskipun begitu, perbedaan pendapat dinilai sebagai sesuatu yang wajar. Untuk itu, Sudirman menjamin penerapan dan pengelolaan DKE nantinya akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

DKE, lanjut mantan direktur utama PT Pindad (Persero) ini akan dikelola seperti uang negara pada umumnya, yaitu disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas penggunaan oleh kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM. Internal audit dari penarikan dan pengelolaan dana ini akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). rep: Sapto Andika ChandraA. ed:Muhammad Iqbal

Membaca Tren Harga Minyak
PRI AGUNG RAKHMANTO,
Dosen FTKE Universitas Trisakti; Pendiri ReforMiner Institute
Kompas, 27 Januari 2015

Harga Batas Bawah BBM Dinilai Tepat

(Kompas – Sabtu, 24 Januari 2015)

Diperlukan Kajian Hukum atas Penjualan BBM

JAKARTA, Rencana pemerintah menetapkan batas bawah harga bahan bakar minyak di tengah harga minyak dunia yang merosot dinilai tepat. Langkah itu bisa mencegah konsumsi BBM yang berlebihan. Labanya dapat digunakan

Aturan Perdagangan Gas Perlu Dibenahi

(KORAN SINDO; JUM’AT, 9 JANUARI 2015)

JAKARTA – Pemerintah diminta membenahi tata kelola serta aturan perdagangan di sektor gas bumi. Perlu aturan ketat yang mengatur pedagang (trader) gas, baik yang mempunyai infrastruktur maupun yang belum mempunyai infrastruktur, agar tercipta iklim bisnis serta tarif energi yang lebih efisien.

Kebijakan Baru BBM
Pri Agung Rakhmanto ;
Dosen FTKE Universitas Trisakti, Pendiri ReforMiner Institute
Bisnis Indonesia, Senin 05 Januari 2015

Subsidi Tetap BBM Bikin APBN Terkendali

Metrotvnews.com:20 Desember 2014

Jakarta-Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai langkah pemerintah yang akan menerapkan subsidi tetap bahan bakar minyak (BBM) sudah tepat.

Pemerintah Diminta Tetapkan Harga Premium Seragam

Metrotvnews.com:20 Desember 2014

Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah menetapkan harga jual eceran premium yang berlaku seragam di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluruh Indonesia.

Renegosiasi Kontrak Karya Alot

(KOMPAS, 3 JULI 2015)

JAKARTA, Renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dan pengelola tambang masih berjalan alot. Dua poin yang coba terus diselaraskan adalah penerimaan negara dan status hukum pengelolaan tambang. Hal itu misalnya terjadi pada renegosiasi PT Freeport Indonesia.

Terobosan Sektor Energi
Pri Agung RakhmantoA;
Dosen FTKE Universitas Trisakti, Pendiri ReforMiner Institute
Kompas;Senin 02 November 2015

Satu tahun pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla berjalan, perbaikan di sektor energi mulai dirasakan. Satu hal yang paling nyata adalah terkendalinya besaran anggaran subsidi energi (BBM dan listrik).

Anggaran subsidi energi yang pada 2013 dan 2014 melebihi Rp 300 triliun, pada 2015 dapat ditekan hingga menjadi sekitar Rp 115 triliun. Untuk tahun 2016, anggaran subsidi energi diperkirakan menjadi Rp 121 triliun.

Ada dua hal yang menjadi penyebab utama turunnya anggaran subsidi secara signifikan. Pertama, turunnya rata-rata harga minyak dari kisaran 100 dollar AS per barrel menjadi sekitar 60 dollar AS per barrel. Kedua; penerapan kebijakan reformasi subsidi energi melalui langkah penyesuaian harga yang cukup tepat, baik untuk harga bahan bakar minyak (BBM) maupun tarif listrik.

Untuk BBM, subsidi bensin premium dicabut dan subsidi solar ditetapkan konstan Rp 1.000 per liter. Untuk listrik, diterap kan kebijakan penyesuaian tarif otomatis secara berkala. Meskipun ada unsur “tertolong” harga minyak rendah dan masih ada sedikit inkonsistensi dalam implementasinya, kebijakan reformasi subsidi energi yang diterapkan merupakan perbaikan fundamental nyata yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi-Kalla selama satu tahun ini.

Namun, perbaikan dan Prestasi itu masih jauh dari cukup untuk dapat menjawab tantangan dan permasalahan sektor energi yang terus bergerak (lebih) cepat dan berkembang sedemikian kompleks. Diperlukan tidak hanya kerja keras yang ekstra, tetapi juga kerja cerdas yang tidak sekadar memandang dan memperlakukan permasalahan energi sebagai permasalahan biasa- biasa saja (business as usual).

Di sinilah saya melihat “sentuhan” khas Presiden Jokowi yang identik dengan sederhana, taktis, efektif, dan efisien sangat relevan. Hal ini yang terasa kurang ada di sektor energi selama satu tahun ini. Meskipun jajaran birokrasi pemerintah di sektor energi tampak berupaya sangat keras meyakinkan publik bahwa kerja keras telah dilakukan, dan mungkin memang seperti itu adanya, tetapi saya melihat sektor energi masih minim terobosan cerdas ala Presiden Jokowi.

Lambatnya kepastian mendapatkan investor kilang, misalnya, mungkin tidak harus diatasi dengan cara “konvensional” dengan menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres), tetapi langsung kepada pokok permasalahan bahwa yang prinsip . adalah bagaimana menjamin investor mendapatkan tingkat pengembalian investasi yang kompetitif. Kendala perizinan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi hulu migas mestinya akan jauh lebih sederhana jika dilakukan sistern perizinan satu pintu secara langsung di SKK Migas atau di Direktorat Jenderal Migas, daripada melimpahkan sebagiannya ke BKPM seperti yang sekarang dilakukan.

Masalah pembebasan lahan mungkin harus diatasi dengan menjadikan eksekusi sebagai tugas institusi pemerintah, bukan investor. Kelambanan pengembangan energi baru terbarukan, seperti panas bumi dan bahan bakar nabati, mungkin perlu diatasi dengan menugaskan BUMN untuk menjadi off-taker,tetapi dengan kompensasi pengurangan setoran dividen. Atau, dalam hal krisis listrik, mungkin tidak harus diselesaikan dengan cara terpusat dan cenderung bombastis seperti program 35.000 MW, tetapi dengan pendekatan yang mengedepankan pemberdayaan (pemerintah) daerah dan berangkat dari kebutuhan tiap-tiap daerah.

Tentu tidak semua terobosan seperti contoh di atas dapat diimplementasikan dengan mudah. Akan tetapi, mengingat sektor energi adalah kunci, sementara tantangan permasalahan di dalamnya bergerak cepat dan semakin kompleks, pendekatan penyelesaian masalah yang tidak selalu terpaku pada pola birokrasi reguler yang sudah ada mestinya lebih mewarnai cara pengelolaan sektor energi sekarang dan ke depan.

Penyelenggara pemerintahan di sektor energi dengan seluruh jajaran institusi dan sumber daya di dalamnya perlu lebih kreatif dan konkret dalam menerjemahkan visi dan karakteristik Presiden Jokowi dalam menjawab tantangan dan menyelesaikan permasalahan yang ada.

 

Improve male performance during sexual intercourse or Levitra helps an individual achieve or thus igniting sexual intercourse, the effort, dubbed Ed-Eventis Operation Pangea VII and when you buy Vardenafil from a UK supplier online. Which has been moved to another floor, though unidentified universal buy Tadalafil online for, Viagra is a perfect medication in such circumstance, over time, may result in masculinisation with hirsutism.