Reforminer Institute
  • Home
  • Tentang Reforminer
    • Tentang Kami
    • Tim Inti
    • Aktivitas
  • ReforMiner di Media
    • 2021
    • 2020
    • 2019
  • Studi
  • Infografis – Simulasi
    • Listrik
    • Makro Energi
    • Minyak dan Gas
    • Mineral dan Batubara
    • EBTKE
    • Harga
  • ReforMiner’s Notes
  • Publikasi
    • Konferensi Pers
    • ReforMiner’s Policy Analysis
    • Perspektif Opini
    • Buku
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Studi
  • Review Arah Kebijakan Industri Gas Nasional
Wed, Mar 03, 2021

Review Arah Kebijakan Industri Gas Nasional

Studi
March 27, 2017
KK
0
1903
Share
  • Facebook
  • Google plus
  • Twitter
  • Linkedin
  • Pinterest

Dalam beberapa waktu terakhir pemerintah menerbitkan beberapa regulasi terkait pengelolaan dan pengusahaan industri gas nasional. ReforMiner mencatat, selama kurun 2010 – 2017 pemerintah telah menerbitkan tujuh regulasi untuk industri gas. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya diterbitkan pada 2016. Dari sejumlah regulasi yang telah diterbitkan tersebut, terlihat ada upaya sistematis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri.

Secara umum, substansi utama yang diatur pada sejumlah regulasi tersebut difokuskan pada masalah alokasi dan harga. Ketentuan terkait alokasi diatur dalam beberapa regulasi diantaranya Permen ESDM No.3 Tahun 2010; Permen ESDM No.37/2015; Permen ESDM No.6/2016 dan Permen ESDM No. 11 /2017. Sementara, kebijakan harga gas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2016; Permen ESDM No.16/2016; dan Permen ESDM No.40/2016.

Berdasarkan review, ketentuan alokasi gas ditekankan pada pemenuhan kebutuhan untuk sektor tertentu yang diprioritaskan pemerintah. Beberapa sektor yang memperoleh prioritas diantaranya sektor transportasi, rumah tangga, dan pelanggan kecil; industri pupuk; industri berbahan baku gas bumi; dan penyediaan tenaga listrik. Pemberian prioritas salah satunya untuk memastikan program-program strategis pemerintah yang terkait dengan penggunaan gas seperti program 35.000 MW dapat berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang ditetapkan.

ReforMiner menilai kebijakan harga gas yang ada saat ini merupakan upaya mendorong agar harga gas terjangkau oleh pengguna di dalam negeri. Hal itu tercermin dari ketentuan bahwa harga gas pada pengguna akhir di dalam negeri tidak diperbolehkan melebihi 6 USD/MMBTU. Melengkapi ketentuan tersebut, pemerintah juga menetapkan 7 jenis industri yang diberikan harga gas khusus. Rangkaian kebijakan harga gas tersebut juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri nasional dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Mencermati regulasi yang telah diterbitkan, ReforMiner memproyeksikan salah satu implikasi yang kemungkinan akan diterima industri hulu gas adalah akan terdapat penyesuaian alokasi dan harga gas yang diproduksikan. Penyesuain kemungkinan juga diberlakukan terhadap kontrak eksisting. Kontrak ekspor gas yang telah berakhir, kemungkinan tidak akan diperpanjang. Alokasi gas yang sebelumnya untuk ekspor kemungkinan akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

KK 107 Posts   0 Comments

Previous Post

Ilustrasi-Pembahasan-RUU-Migas-700x400.jpg (P)
Revisi Tak Akan Selesai Tahun Ini; Tata Kelola Energi Indonesia Bisa Makin Buruk
2017
2017-03-23

Next Post

3b0fd06d9ea946f9a3425920ce676559-300x208
Birokrasi Masih Jadi Penghambat
2017
2017-03-30
  • Facebook Comments
RELATED POSTS
Catatan - RUU Omnibus lawCatatan Awal – Draft RUU Omnibus Law yang…
BUKKonsekuensi Konsep Kelembagaan BUK Migas
7609485-offshore-worker-on-the-platform-rigPermasalahan Regulasi Sektor Hulu Minyak dan Gas Indonesia
Troll-C-has-a-daily-production-of-around-120000-barrels-of-oil-and-10.5-million-cubic-metres-of-gas.-Implementasi Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Publikasi Terbaru
Manfaat Ekonomi Pemanfaatan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik (1)
Manfaat Ekonomi Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik
Infografis-Simulasi
March 1, 2021
Petugas memasang papan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru di SPBU Kawasan Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan,Jakarta, Minggu (10/2/2019). Harga BBM non subsidi kembali diturunkan oleh Pertamina, meliputi wilayah hanya Jabodetabek dengan besaran penurunan bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Produsen Kendaraan Bermotor, Penentu Nasib Penggunaan BBM Berkualitas
2021
February 27, 2021
Sektor Hulu Migas (Pilpres)
Meramu Bentuk Baru Kontrak Kerja untuk Sektor Hulu Migas
2021
February 22, 2021
Kmd
Mobil Listrik dan Masa Depan Industri Nikel Indonesia
Artikel Tahun 2021
February 22, 2021
2017_01_06-14_06_53_1086b1e04d63efd42083f003872c23e4_620x413_thumb
Setelah SWF, Bisakah RI Punya Petroleum Fund?
2021
February 17, 2021
Buku
Migas, Perbankan dan Perekonomian Nasional; Sinergisitas Hulu Migas dan Perbankan Nasional
Buku
Esensi Pendirian Perusahaan Migas Negara; Redefinisi Peran dan Posisi Pertamina
Buku
Kedaulatan Migas dan Production Sharing Contract Indonesia
Buku
Ekonomi Energi I


Tentang Reforminer
Lingkup Aktivitas
Tim Inti
Hubungi Kami
Alamat

World Trade Centre (WTC) 5 Lt. 3A (3A56),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31,
Jakarta, 12920

Telepon : 021-25985112

Fax : 021-25985001

Email : info@reforminer.com

Menu
Home
Reforminer di Media
Studi
Infografis-Simulasi
Publikasi
Social Media
Copyright © 2006-2016 Reforminer Institute. All rights reserved. | Powered By TNC Digital Media