Reforminer Institute
  • Home
  • Tentang Reforminer
    • Tentang Kami
    • Tim Inti
    • Aktivitas
  • ReforMiner di Media
    • 2021
    • 2020
    • 2019
  • Studi
  • Infografis – Simulasi
    • Listrik
    • Makro Energi
    • Minyak dan Gas
    • Mineral dan Batubara
    • EBTKE
    • Harga
  • ReforMiner’s Notes
  • Publikasi
    • Konferensi Pers
    • ReforMiner’s Policy Analysis
    • Perspektif Opini
    • Buku
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Studi
  • Permasalahan Regulasi Sektor Hulu Minyak dan Gas Indonesia
Wed, Mar 03, 2021

Permasalahan Regulasi Sektor Hulu Minyak dan Gas Indonesia

Studi
July 11, 2018
RA
0
5217
Share
  • Facebook
  • Google plus
  • Twitter
  • Linkedin
  • Pinterest

Selama bertahun-tahun, aspek regulasi di sektor hulu migas Indonesia selalu berkaitan dan berkutat dengan 3 masalah utama berikut (1) Ketidakpastian hukum (aturan), (2) Ketidakpastian fiskal (ekonomi), dan (3) Proses administrasi / birokrasi / izin yang rumit. Permasalahan (1) dan (2) menjadi sangat berpengaruh pada kondisi tidak dihormatinya Kontrak Kerja Sama yang berlaku (dishonored of contract sanctity), yang secara mendasar merupakan syarat utama bagi iklim investasi yang kondusif. Penerbitan peraturan baru, deregulasi dan debirokrasi yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah cukup positif, namun masih tidak dapat secara efektif menangani 3 masalah utama tersebut. Upaya-upaya tersebut belum secara konkret menangani masalah dan beberapa bahkan menambah komplikasi permasalahan.

Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Hulu Migas. Pasal 20 dan 21 Permen ESDM 15/2018 menyebutkan bahwa Kontrak Kerja Sama yang lama harus mengadopsi aturan ini, yang artinya menuntut adanya perubahan isi kontrak. Pasal 11 menyebutkan adanya kewajiban bagi KKKS untuk mengalokasikan dan menyetorkan dana, yang artinya memiliki implikasi terhadap arus kas dan hitungan keekonomian suatu investasi migas. Sementara Pasal 6 yang menyebutkan bahwa di dalam pelaksanaannya aturan ini tidak hanya akan melibatkan KKKS dan SKK Migas, tetapi juga Ditjen Migas dan pihak/instansi lain terkait, akan memiliki konsekuensi terhadap aspek administrasi dan birokrasi serta perizinannya.

Contoh lainnya adalah Permen ESDM No. 47/2017 (revisi atas Permen ESDM 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Permen ESDM 52/2017 (revisi atas Permen ESDM 8/2017) tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan Permen ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % Pada Wilayah Kerja Migas.

Di luar Permen ESDM, di tingkatan Peraturan Presiden (Perpres), ada Perpres 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Sementara itu, di tingkat Peraturan Pemerintah (PP), dua aturan yang dianggap akan dapat memberikan kepastian dan sekaligus memberikan insentif fiskal untuk hulu migas, yaitu PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan PP 27/2017 (revisi atas PP 79/2010) juga belum efektif karena secara administrasi dan birokrasinya masih harus menunggu diterbitkannya peraturan-peraturan pelaksana di bawahnya, baik di tingkat menteri maupun dirjen.

Analisis dan identifikasi studi ReforMiner menemukan bahwa terus berkutatnya sektor hulu migas di dalam 3 permasalahan utama di atas, adalah karena ada 3 elemen fundamental yang diperlukan dalam Kontrak Kerja Sama yang selama ini hilang dari regulatory framework sektor hulu migas yang ada, yaitu: (1) penerapan assume and discharge di dalam hal perpajakan Kontrak Kerja Sama, (2) pemisahan urusan administrasi dan keuangan Kontrak Kerja Sama dengan urusan pemerintahan dan keuangan negara (state finance), dan (3) penerapan prinsip single door bureaucracy /single institution model yang mengurus hal administrasi/birokrasi/perizinan Kontrak Kerja Sama.

Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi 22/2001 tidak memiliki ketiga elemen fundamental tersebut, sehingga regulatory framework pengelolaan hulu migas yang selama ini didasarkan atasnya selalu “conflicting” atau tidak sinkron dengan bentuk Kontrak Kerja Sama yang dijalankan, sehingga memunculkan ketiga masalah utama di atas.

RA 178 Posts   0 Comments

Previous Post

Solar-Liputan6.com
Pemerintah agar Kendalikan Subsidi
2018
2018-07-10

Next Post

159eb7de-27c2-4a5e-85c0-f0c53de8eb0a_169
Progres Divestasi Saham Freeport
Artikel Tahun 2018
2018-07-17
  • Facebook Comments
RELATED POSTS
Catatan - RUU Omnibus lawCatatan Awal – Draft RUU Omnibus Law yang…
BUKKonsekuensi Konsep Kelembagaan BUK Migas
primaradio-co-idReview Arah Kebijakan Industri Gas Nasional
Troll-C-has-a-daily-production-of-around-120000-barrels-of-oil-and-10.5-million-cubic-metres-of-gas.-Implementasi Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Publikasi Terbaru
Manfaat Ekonomi Pemanfaatan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik (1)
Manfaat Ekonomi Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik
Infografis-Simulasi
March 1, 2021
Petugas memasang papan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru di SPBU Kawasan Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan,Jakarta, Minggu (10/2/2019). Harga BBM non subsidi kembali diturunkan oleh Pertamina, meliputi wilayah hanya Jabodetabek dengan besaran penurunan bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Produsen Kendaraan Bermotor, Penentu Nasib Penggunaan BBM Berkualitas
2021
February 27, 2021
Sektor Hulu Migas (Pilpres)
Meramu Bentuk Baru Kontrak Kerja untuk Sektor Hulu Migas
2021
February 22, 2021
Kmd
Mobil Listrik dan Masa Depan Industri Nikel Indonesia
Artikel Tahun 2021
February 22, 2021
2017_01_06-14_06_53_1086b1e04d63efd42083f003872c23e4_620x413_thumb
Setelah SWF, Bisakah RI Punya Petroleum Fund?
2021
February 17, 2021
Buku
Migas, Perbankan dan Perekonomian Nasional; Sinergisitas Hulu Migas dan Perbankan Nasional
Buku
Esensi Pendirian Perusahaan Migas Negara; Redefinisi Peran dan Posisi Pertamina
Buku
Kedaulatan Migas dan Production Sharing Contract Indonesia
Buku
Ekonomi Energi I


Tentang Reforminer
Lingkup Aktivitas
Tim Inti
Hubungi Kami
Alamat

World Trade Centre (WTC) 5 Lt. 3A (3A56),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31,
Jakarta, 12920

Telepon : 021-25985112

Fax : 021-25985001

Email : info@reforminer.com

Menu
Home
Reforminer di Media
Studi
Infografis-Simulasi
Publikasi
Social Media
Copyright © 2006-2016 Reforminer Institute. All rights reserved. | Powered By TNC Digital Media