Reforminer Institute
  • Home
  • Tentang Reforminer
    • Tentang Kami
    • Tim Inti
    • Aktivitas
  • ReforMiner di Media
    • 2021
    • 2020
    • 2019
  • Studi
  • Infografis – Simulasi
    • Listrik
    • Makro Energi
    • Minyak dan Gas
    • Mineral dan Batubara
    • EBTKE
    • Harga
  • ReforMiner’s Notes
  • Publikasi
    • Konferensi Pers
    • ReforMiner’s Policy Analysis
    • Perspektif Opini
    • Buku
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Studi
  • Implementasi Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Wed, Mar 03, 2021

Implementasi Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Studi
February 27, 2017
KK
0
3014
Share
  • Facebook
  • Google plus
  • Twitter
  • Linkedin
  • Pinterest

Rencana pemerintah menerapkan kontrak bagi hasil gross split direalisasikan dengan menerbitkan Permen ESDM No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Kontrak bagi hasil gross split merupakan kontrak bagi hasil tanpa pengembalian biaya (cost recovery) kepada Kontraktor. Dalam hal ini seluruh biaya operasi produksi akan dibebankan kepada kontraktor.

Ketiadaan cost recovery dalam kontrak gross split dikompensasi dengan porsi bagi hasil produksi untuk Kontraktor yang lebih besar dibandingkan pada model cost recovery. Model ini dipilih karena dinilai lebih sederhana di dalam implementasinya sehingga rantai birokrasi dalam kegiatan usaha hulu migas yang selama ini cukup panjang, dapat dikurangi.

Berdasarkan perkembangan yang ada, penerapan kontrak bagi hasil gross split ini bukan yang pertama. Sebelumnya model kontrak ini telah diatur dalam Permen ESDM No.38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, yang memberikan opsi kepada Kontraktor untuk dapat memilih dan menggunakan tiga jenis kontrak kerja sama, termasuk gross split.

Berdasarkan review, ReforMiner menilai secara teknis pelaksanaan kontrak gross split yang diatur dalam Permen ini tidak sederhana. Untuk menetapkan besaran bagi hasil untuk kedua belah pihak dilakukan melalui sejumlah tahapan. Bagi hasil produksi untuk Kontraktor akan menggunakan base split yang akan disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif. Perhitungan komponen varibel dan progresif tersebut akan menjadi acuan tambahan split pada pengembangan lapangan tahap selanjutnya.

Kompleksitas penerapan kontrak gross split tercermin dari komponen variabel dan komponen progresif yang ditetapkan dalam Permen ini relatif banyak. Permen ini menetapkan terdapat 10 komponen variabel dan 2 komponen progresif yang menjadi dasar untuk menentukan tambahan split. Dari masing-masing komponen variabel yang ditetapkan tersebut juga masih dibagi dalam sejumlah kriteria. Untuk komponen variabel kandungan CO2 misalnya, terdapat 6 kriteria yang akan digunakan untuk menentukan perhitungan tambahan split.

ReforMiner menemukan beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No.8/2017 tidak sejalan dengan prinsip kontrak bagi hasil gross split itu sendiri. Salah satunya adalah ketentuan mengenai kepemilikan aset. Permen ini menetapkan aset (barang dan peralatan yang dibeli Kontraktor untuk kegiatan usaha hulu migas) merupakan milik/kekayaan Negara. Sementara dalam filosofi kontrak gross split kepemilikan aset sepenuhnya menjadi hak Kontraktor karena tidak ada mekanisme pengembalian biaya operasi dari Negara kepada Kontraktor.

ReforMiner memproyeksikan implementasi kontrak bagi hasil gross split belum akan berkorelasi dengan tambahan penerimaan negara dari pengusahaan minyak dan gas. Mencermati ketentuan yang ada di dalamnya, tujuan utama penerapan kontrak gross split
menyederhanakan proses- kemungkinan juga tidak akan mudah untuk dapat dicapai.

ReforMiner melihat permasalahan Permen ESDM No.8/2017 ini sesungguhnya tidak hanya pada aspek substansinya, tetapi juga pada kedudukan Permen itu sendiri. Secara hierarki regulasi kedudukan Permen ESDM No.8/2017 ini tidak lebih tinggi dari Peraturan Menteri di sektor lain. Akibatnya ketentuan dalam Permen ini tidak dapat digunakan untuk mengikat atau memaksa sektor yang lain untuk melaksanakan ketentuan yang ada di dalamnya. Sehingga keberadaan Permen ini pada dasarnya belum dapat menjadi solusi permasalahan jika kegiatan hulu migas mengalami permasalahan lintas sektor seperti masalah perpajakan dan lingkungan hidup.

KK 107 Posts   0 Comments

Previous Post

pemerintah-harus-paksa-freeport-ubah-kontrak-dalam-120-hari-iTW
Freeport Harus Memahami Itikad Pemerintah RI
2017
2017-02-22

Next Post

freeport-kantongi-izin-ekspor-sementara-dari-menteri-esdm-PS9 (1)
Penyelesaian Persoalan Freeport
Artikel Tahun 2017
2017-03-02
  • Facebook Comments
RELATED POSTS
Catatan - RUU Omnibus lawCatatan Awal – Draft RUU Omnibus Law yang…
BUKKonsekuensi Konsep Kelembagaan BUK Migas
7609485-offshore-worker-on-the-platform-rigPermasalahan Regulasi Sektor Hulu Minyak dan Gas Indonesia
primaradio-co-idReview Arah Kebijakan Industri Gas Nasional
Publikasi Terbaru
Manfaat Ekonomi Pemanfaatan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik (1)
Manfaat Ekonomi Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik
Infografis-Simulasi
March 1, 2021
Petugas memasang papan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru di SPBU Kawasan Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan,Jakarta, Minggu (10/2/2019). Harga BBM non subsidi kembali diturunkan oleh Pertamina, meliputi wilayah hanya Jabodetabek dengan besaran penurunan bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Produsen Kendaraan Bermotor, Penentu Nasib Penggunaan BBM Berkualitas
2021
February 27, 2021
Sektor Hulu Migas (Pilpres)
Meramu Bentuk Baru Kontrak Kerja untuk Sektor Hulu Migas
2021
February 22, 2021
Kmd
Mobil Listrik dan Masa Depan Industri Nikel Indonesia
Artikel Tahun 2021
February 22, 2021
2017_01_06-14_06_53_1086b1e04d63efd42083f003872c23e4_620x413_thumb
Setelah SWF, Bisakah RI Punya Petroleum Fund?
2021
February 17, 2021
Buku
Migas, Perbankan dan Perekonomian Nasional; Sinergisitas Hulu Migas dan Perbankan Nasional
Buku
Esensi Pendirian Perusahaan Migas Negara; Redefinisi Peran dan Posisi Pertamina
Buku
Kedaulatan Migas dan Production Sharing Contract Indonesia
Buku
Ekonomi Energi I


Tentang Reforminer
Lingkup Aktivitas
Tim Inti
Hubungi Kami
Alamat

World Trade Centre (WTC) 5 Lt. 3A (3A56),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31,
Jakarta, 12920

Telepon : 021-25985112

Fax : 021-25985001

Email : info@reforminer.com

Menu
Home
Reforminer di Media
Studi
Infografis-Simulasi
Publikasi
Social Media
Copyright © 2006-2016 Reforminer Institute. All rights reserved. | Powered By TNC Digital Media