Reforminer Institute
  • Home
  • Tentang Reforminer
    • Tentang Kami
    • Tim Inti
    • Aktivitas
  • ReforMiner di Media
    • 2021
    • 2020
    • 2019
  • Studi
  • Infografis – Simulasi
    • Listrik
    • Makro Energi
    • Minyak dan Gas
    • Mineral dan Batubara
    • EBTKE
    • Harga
  • ReforMiner’s Notes
  • Publikasi
    • Konferensi Pers
    • ReforMiner’s Policy Analysis
    • Perspektif Opini
    • Buku
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Studi
  • Catatan Tentang Revisi PP 79/2010
Wed, Mar 03, 2021

Catatan Tentang Revisi PP 79/2010

Studi
October 3, 2016
KK
0
2415
Share
  • Facebook
  • Google plus
  • Twitter
  • Linkedin
  • Pinterest

Dalam beberapa waktu terakhir isu revisi PP 79 tahun 2010 atau PP Cost Recovery kembali muncul kepermukaan.  Berdasarkan pantauan, ketentuan yang menjadi fokus revisi diantaranya: (1) pasal 38 huruf b yang mengatur tentang delapan hal yang apabila belum diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama sebelum PP ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan. Kedelapan hal-hal tersebut diantaranya meliputi: besarnya bagian penerimaan Negara, persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan; (2) pasal 30 yang mengatur kewenangan Ditjen Pajak untuk menentukan biaya pada tahapan eksplorasi; dan (3) sebagian dari pasal 12, terutama yang mengatur pembatasan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.

Terhadap revisi PP 79/2010 ini ReforMiner menilai ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian yang diantaranya: (1) Jika dilihat lebih dalam, PP 79/2010 sebenarnya bukan merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Migas 22/2001, tetapi merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 31 D Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Oleh sebab itu, kewenangan untuk melakukan revisi terhadap PP 79/2010 tidak berada pada Kementerian ESDM, tetapi ada pada Kementerian Keuangan; dan (2) berkaitan dengan poin pertama, Kementerian Perekonomian terpantau telah membentuk tim kerja ad hoc lintas kementerian, yang khususnya melibatkan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk menyusun desain dasar untuk kebijakan pengeloaan hulu migas, yang dijadwalkan akan diselesaikan akhir tahun 2016 ini.

Dalam hubungannya dengan revisi PP 79/2010, ReforMiner melihat terdapat satu aspek fundamental yang kemungkinan akan menjadi faktor yang dapat memunculkan pandangan jika revisi tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan, penyebabnya adalah ‘cacat’ di dalam Undang-Undang Migas 22/2001 di dalam pengaturan masalah perpajakan. Pasal 31 UU tersebut menetapkan bahwa di dalam masalah perpajakan, pengusahaan kegiatan hulu migas tetap tunduk dan mengikuti ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku (asas lex specialis tidak berlaku).

Bagi institusi Kementerian Keuangan, PP 79/2010 adalah instrumen peraturan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan perpajakan di hulu migas yang sudah tidak lagi memberlakukan asas lex specialis itu. Sehingga, tanpa adanya revisi terhadap UU Migas 22/2001, sulit untuk mengharapkan Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya yang berada dalam lingkup perekonomian untuk mengubah pandangan, sikap, dan kebijakannya tentang perpajakan hulu migas, dan khususnya terhadap PP 79/2010, tersebut.

KK 107 Posts   0 Comments

Previous Post

Screenshot 2
Konsumsi Energi Indonesia Berdasarkan Sektor
Infografis-Simulasi
2016-09-28

Next Post

komaidi
Penurunan Harga Gas untuk Industri
Artikel Tahun 2016
2016-10-10
  • Facebook Comments
RELATED POSTS
Catatan - RUU Omnibus lawCatatan Awal – Draft RUU Omnibus Law yang…
BUKKonsekuensi Konsep Kelembagaan BUK Migas
7609485-offshore-worker-on-the-platform-rigPermasalahan Regulasi Sektor Hulu Minyak dan Gas Indonesia
primaradio-co-idReview Arah Kebijakan Industri Gas Nasional
Publikasi Terbaru
Manfaat Ekonomi Pemanfaatan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik (1)
Manfaat Ekonomi Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik
Infografis-Simulasi
March 1, 2021
Petugas memasang papan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru di SPBU Kawasan Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan,Jakarta, Minggu (10/2/2019). Harga BBM non subsidi kembali diturunkan oleh Pertamina, meliputi wilayah hanya Jabodetabek dengan besaran penurunan bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Produsen Kendaraan Bermotor, Penentu Nasib Penggunaan BBM Berkualitas
2021
February 27, 2021
Sektor Hulu Migas (Pilpres)
Meramu Bentuk Baru Kontrak Kerja untuk Sektor Hulu Migas
2021
February 22, 2021
Kmd
Mobil Listrik dan Masa Depan Industri Nikel Indonesia
Artikel Tahun 2021
February 22, 2021
2017_01_06-14_06_53_1086b1e04d63efd42083f003872c23e4_620x413_thumb
Setelah SWF, Bisakah RI Punya Petroleum Fund?
2021
February 17, 2021
Buku
Migas, Perbankan dan Perekonomian Nasional; Sinergisitas Hulu Migas dan Perbankan Nasional
Buku
Esensi Pendirian Perusahaan Migas Negara; Redefinisi Peran dan Posisi Pertamina
Buku
Kedaulatan Migas dan Production Sharing Contract Indonesia
Buku
Ekonomi Energi I


Tentang Reforminer
Lingkup Aktivitas
Tim Inti
Hubungi Kami
Alamat

World Trade Centre (WTC) 5 Lt. 3A (3A56),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31,
Jakarta, 12920

Telepon : 021-25985112

Fax : 021-25985001

Email : info@reforminer.com

Menu
Home
Reforminer di Media
Studi
Infografis-Simulasi
Publikasi
Social Media
Copyright © 2006-2016 Reforminer Institute. All rights reserved. | Powered By TNC Digital Media