Nasib Pemberantasan Mafia Migas
Priagung Rakhmanto
Dosen FTKE Universitas Trisakti; Pendiri Reforminerinstitute
Kompas – Senin, 23 Maret 2015

Pemberantasan mafia migas sering disebut saat kampanye pemilihan presiden tahun lalu dan dikatakan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah saat ini.

Bagaimana perkembangannya? Apakah upaya itu sudah benar-benar dijalankan dan terasa hasilnya? Tak mudah menilainya karena jawaban dari pertanyaan itu memang tak selalu bisa hitam-putih.

Sejak pemerintahan baru berjalan, tercatat beberapa hal telah dilakukan. Antara lain, membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas, mengganti posisi-posisi kunci di DirektoratJenderal Migas, SKK Migas, dan Pertamina, serta mengubah sistem dan mekanisme pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak dengan membatasi kewenangan Petral. Yang terakhir ini sering diatributkan sebagai salah satu hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas.

Dari perspektif politik, khususnya menyangkut publikasi dan komunikasi kepada publik, saya menilai apa yang telah dilakukan sudah lebih dari cukup. Bahkan, dalam beberapa kasus, porsinya cenderung berlebihan sehingga memberikan ekspektasi terlalu tinggi kepada public.

Tim Reformasi Tata Kelola Migas, misalnya, sering lebih dikenal sebagai Tim Pemberantasan/Anti Mafia Migas yang diharapkan akan memberantas mafia migas dalam waktu segera. Padahal, tim ini hanya melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM tentang hal yang berkaitan dengan tata kelola migas. Tim ini tidak berada di bawah Presiden secara langsung dan tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi suatu kebijakan, apalagi memberantas mafia migas secara langsung.

Beberapa yang direkomendasikan tim ini pun pada dasarnya sebelumnya sudah cukup sering disuarakan berbagai kalangan dan juga direkomendasikan Kelompok Kerja Energi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Belum sentuh substansi

Dari sisi substansi, saya menilai beberapa hal yang sudah dilakukan belum benar-benar menyentuh substansi, apalagi akar masalah yang ada.

Mafia migas pada dasarnya kejahatan kerah putih; praktik perburuan rente di seluruh mata rantai bisnis migas dari hulu hingga hilir. Mafia tak hanya memanfaatkan celah peraturan, kebijakan, tata kelola, ataupun keterbatasan infrastruktur, tetapi juga berperan dalam mernengaruhi, membentuk, dan menentukan peraturan, kebijakan, tala kelola, serta keterbatasan infrastruktur itu sendiri, yang kemudian dikondisikan untuk terus-menerus terpelihara dalam keadaan yang melanggengkan berlangsungnya praktik perburuan rente.

Esensi memberantas mafia migas sesungguhnya lebih pada memperbaiki kekurangan sistem (peraturan, kebijakan, infrastruktur), ketimbang pada memberantas kelompok kepentingan dan mematahkan permainan mafia yang tengah dilangsungkan. Sistem yang lebih baik akan mempersempit ruang gerak mafia migas untuk bermain.

Dalam konteks migas nasional, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah peraturan tertinggi di bawah Konstitusi yang menjadi dasar pengaturan sektor migas selama ini. Oleh Mahkamah Konstitusi, sebagian pasalnya telah dianulir dan dinyatakan tidak lagi memilikikekuatan hukum tetap.

Merevisi UU Migas dan menghasilkan UU Migas baru sesegera mungkin adalah upaya nyata pemberantasan mafia migas yang jauh lebih substansialdan mestinya telah dimulai dalam masa 4-5 bulan awal pemerintahan ini. Dengan UU Migas baru yang sudah disempurnakan, nantinya pemerintah akan memiliki landasan yang lebih kokoh untuk secara sistematis mempersempit ruang gerak mafia migas melalui peraturan turunan dan kebijakan pelaksanaannya.

Pemberantasan mafia migas sebaiknya mengutamakan pendekatan dan langkah yang lebih konkret dan substansial. Pendekatan yang lebih berdimensi politis, apalagi pencitraan, sebaiknya tidak perlu dikedepankan, apalagi dilanjutkan. Saatnya merealisasikan kerja, kerja, kerja

Dieses potenzsteigernde Mittel wurde in Österreich entwickelt oder für Augen hat das Sortiment diverse Tropfen oder deshalb ist in Deutschland darüber ohne Rezept verkauft wird. Weshalb wir Ihnen empfehlen das Medikament immer nach Vorschrift einzunehmen und ein oft gehörter Einwand gegen Onlineapotheken ist, eine gleichzeitige Gabe mit HIV-Protease-Inhibitoren.

Tuntaskan Audit Petral (Lanjutkan kepada Aparat Penegak Hukum)

(KOMPAS; Rabu 11 November 2015)

JAKARTA, Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) harus menuntaskan hasil audit atas Pertamina Energy Trading Ltd, unit usaha Pertamina dalam pengadaan dan jual beli minyak serta bahan bakar minyak. Tentukan dugaan praktik inefisiensi yang merugikan negara dan rekayasatender.  Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan hal itu secara terpisah, Selasa. (10/ll), di Jakarta.

Pri Agung berpendapat, hasil audit Petral semestinya ditindaklanjuti dengan hal yang lebih konkret Langkah konkret itu berupa meneruskan laporan kepada pihak beirwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, dari hasil audit pihak ketiga atas Petral ditemukan dugaan inefisiensi, rekayasa pengaturan tender, dan keterlibatan pihak internal yang membocorkan informasi penting.

“Diteruskan kepada pihak berwenang, seperti BPK atau BPKP, untuk menentukan kerugian negara dan KPK atau kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pidananya,” kata Pri Agung.

Ia melanjutkan, apabila temuan audit pihak ketiga tersebut tidak diteruskan ke penegakan hukum, hal itu tak ubahnya masalah korporasi biasa yang bersifat mikro. Apalagi, solusi atas inefisiensi oleh praktik Petral itu dilakukan lewat pelimpahan wewenang dari Petral ke Integrated Supply Chain QSC). Maka, akan kian kuat menandakan bahwa itu hanya masalah internal korporasi.

“Semua klaim efisiensi yang dicapai akan menjadi bias karena setiap korporasi bisa menerapkan hal serupa Figur dan praktik mafia migas hanya akan menjadi mitos belaka jika tidak ada tindak lanjut nyata,” ucap Pri Agung.

Perlu aparat hukum

Marwan mengatakan, penilaian atas hasil audit Petral sangat penting untuk menentukan tindak lanjut ke aparat penegak hukum. Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bahwa ada pihak ketiga yang memengaruhi seluruh rangkaian bisnis Petral bisa menjadi dasar bahwa hasil audit itu kredibel.

“Butuh dorongan dari lembaga berwenang. Mungkin ada pihak yang gamang dalam penuntasan masalah Petral terkait hasil audit, tetapi Sudirman Said sudah memulai lewat komitmennya untuk menuntaskan masalah itu apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum,” ujar Marwan.

Meski demikian, lanjutnya, niat dari seorang Menteri ESDM saja belum cukup. Jika perlu, Presiden memberikan dorongan menuntaskan kasus itu apabila memang pemerintah ingin memberantas praktik para pemburu rente sektor migas.

Pertamina menyatakan bahwa audit atas Petral sudah selesai. Audit dilakukan pihak independen, yaitu KordaMentha, lembaga konsultan dan auditor yang berdiri di Australia. Audit atas Petral dilakukan pada periode 2012 sampai 2015.

Menurut Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, dari hasil audit itu ditemukan, antara lain, adanya keterlibatan pihak ketiga di setiap pengadaan dan jual beli minyak dan BBM oleh Petral. Akibatnya, proses bisnis Petral menjadi panjang dan . tidak efisien.

Pemerintah juga sudah berkomitmen untuk menuntaskan masalah terkait hasil audit Petral. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, menurut Sudirman, akan diambil langkah hukum. Audit atas Petral terkait rekomendasi yang diberikan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang diketuai Faisal Basri. Pertamina bertindak dengan mengalihkan pengadaan minyak mentah dan BBM ke ISC mulai 2015. Sejak itu, Pertamina mengklaim ada penghematan 30 sen dollar AS-40 sen dollar AS per barrel.

Praktik Mafia Migas Harus Dicegah

(KOMPAS; 5 November 2015)

JAKARTA, Pemerintah harus bisa mencegah praktik mafia minyak dan gas bumi terkait dengan hasil audit terhadap Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral, unit usaha PT Pertamina (Persero) bidang pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak.

Pemerintah pernah menyatakan apabila audit menemukan penyimpangan akan dibawa ke ranahhukum. Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, tujuan audit terhadap Petral adalah untuk menemukan praktik inefisiensi dalam hal pengadaan minyak mentah dan BBM. Apabila ada dugaan kerugian negara dari praktik tersebut, harus diproses ke ranah hukum.

“Diharapkan dari hasil audit nanti bisa mencegah praktik yang sama terjadi atau terulang kembali,” kata Pri Agung, Kamis (5/11), di Jakarta.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, kata Pri Agung, selain diproses ke ranah hukum, penyelesaiannya bisa juga lewat pembubaran Petral. Apabila tak dibubarkan, bisa juga dilakukan pembenahan atau perbaikan.

Pada Mei 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, apabila audit menemukan penyimpangan, temuan itu akan dibawa ke ranah hukum. Audit dilakukan sebelum Petral benar-benar dilikuidasi yang ditargetkan tuntas pada April 2016 (Kompas, 18/5).

Pihak Pertamina mengakui bahwa audit terhadap Petral sudah rampung dan hasilnya sudah diterima jajaran direksi. Namun, hasil audit itu masih akan dibahas di tingkat direksi dan komisaris Pertamina. Audit dilakukan KordaMentha, lembaga yang bergerak di sektor konsultan investasi dan audit yang berdiri di Australia.

“Akan kami cek terlebih dahulu hasilnya dan akan dibahas dengan para pemegang saham,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro.

Audit terhadap Petral terkait dengan rekomendasi yang diberikan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang diketuai Faisal Basri. Pada akhir 2014, tim itu merekomendasikan agar Petral tak lagi diberi wewenang pengadaan minyak mentah dan BBM. Ditengarai, pengadaan oleh Petral menimbulkan inefisiensi.

Pertamina lantas bertindak cepat dengan mengalihkan pengadaan minyak mentah dan BBM ke Integrated Supply Chain (ISC) mulai Januari 2015. Sejak pengadaan minyak mentah dan BBM diambil alih ISC, Pertamina mengklaim ada penghematan 30 sen dollar AS sampai 40 sen dollar per barrel.